Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar

Rabu, 01 Maret 2017 – 06:18 WIB
Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar - JPNN.COM
Penangkapan sembilan pengedar narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu

Barang tersebut mereka edarkan kepada pelajar hingga kalangan masyarakat umum.

Para tersangka mengakui nekat menjual pil koplo karena butuh uang tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Kini petugas terus memburu bandar yang menjadi langganan para pengedar ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan tersangka ini dijerat pasal 197 subs 196, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(end/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, Jatim menangkap sembilan orang pengedar narkoba jenis pil koplo.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close