Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar
Rabu, 01 Maret 2017 – 06:18 WIB
Barang tersebut mereka edarkan kepada pelajar hingga kalangan masyarakat umum.
Para tersangka mengakui nekat menjual pil koplo karena butuh uang tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Kini petugas terus memburu bandar yang menjadi langganan para pengedar ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan tersangka ini dijerat pasal 197 subs 196, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(end/jpnn)