Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sembuh dari Corona, Menhub Budi Karya Dibatasi Berkegiatan Tiga Jam Sehari

Rabu, 06 Mei 2020 – 17:52 WIB
Sembuh dari Corona, Menhub Budi Karya Dibatasi Berkegiatan Tiga Jam Sehari - JPNN.COM
Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah dinyatakan sembuh dari virus Covid-19, setelah dipastikan terinfeksi pada 14 Maret 2020 lalu. Kini, Budi sudah aktif kembali menjalani pekerjaannya sebagai menteri perhubungan. 

“Saya sudah efektif menjadi menteri perhubungan lagi,” kata pria yang dikenal dengan sebutan BKS itu saat rapat virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5). 

Meski begitu, Budi mengaku belum bisa beraktivitas penuh karena dia diberi batasan beraktivitas selama tiga jam sehari.

“Karena dalam keadaan recovery, setiap hari saya hanya diberikan kesempatan berkegiatan tiga jam,” ujar BKS.

Budi dari sebuah ruangan terlihat menyampaikan pernyataan kepada para pimpinan dan anggota Komisi V DPR. Rapat itu pada umumnya membahas antisipasi persoalan mudik Lebaran di tengah masa pandemi Covid-19.

Apalagi, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dalam kesempatan ini saya menyampaikan bahwa apa yang diputuskan Bapak Luhut dengan beberapa keputusan pada dasarnya tidak ada kesalahan yang berarti. Hanya saja ada pihak-pihak yang berusaha against dan kami melalui Jubir (Kemenhub) Ibu Adita nanti banyak muncul,” kata BKS.

Dia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menugaskan supaya juru bicara kementerian lebih banyak berbicara di publik dibanding menterinya

Kini, Budi Karya Sumadi sudah aktif kembali menjalani pekerjaannya sebagai menteri perhubungan pascadinyatakan sembuh dari corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close