Semester I, Realisasi Penerimaan Pajak Baru Capai Rp 318 miliar
Selanjutnya pajak hiburan dengan target Rp 25,1 miliar realisasi 53,83 persen atau sebesar Rp 13,5 miliar. Pajak reklame target Rp 8 miliar realisasi Rp 3,4 miliar. Pajak penerangan jalan umum sudah realisasi Rp 81 miliar dari target 162 miliar.
Pajak parkir realisasi Rp 3,9 miliar dari target Rp 12 miliar. Pajak mineral bukan logam batuan realisasi Rp 1,8 miliar dari target Rp 8,4 miliar. Pajak BPHTB Rp 92 miliar dari target Rp 342 miliar, dan pajak PBB Rp 131 miliar realisasi 39,3 miliar.
"Pajak BPTHB sudah mulai ada kenaikan. Saat ini sudah diangka 26,91 persen," tuturnya.
Menurut Raja, realisasi penerimaan pajak tersebut merupakan data yang masuk dari Januari hingga 25 Juli 2017.
Terkait masih rendahnya penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan disebabkan susahnya menemukan wajib pajak, termasuk masalah perizinan. "Dan ini sedang kita bahas dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkon Batam," tambahnya.
Namun demikian, dia tetap berusaha agar penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa mencapai target yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua Komisi II Sallon Simatupang mengaku, selama tidak ada parkir langganan atau parkir tahunan, akan sulit mencapai target tersebut. Ia menilai Pemko tak mampu mengusulkan kepada gubernur agar dibuat peraturan gubernur retribusi parkir.
"Seperti yang telah diterapkan di Sidoarjo. Tapi kalau masih seperti ini tak akan tercapai target retribusi parkir," tegasnya. (rng)