Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seminggu Tak Dilayani Istri, Suami Garap Anak Tetangga

Selasa, 16 Agustus 2016 – 15:39 WIB
Seminggu Tak Dilayani Istri, Suami Garap Anak Tetangga - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Dokumen Jawa Pos

jpnn.com - BENGKULU - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih saja menghantui Bengkulu. Bahkan, kondisinya makin mengkhawatirkan. Pasalnya, dalam sepekan ini saja sudah ada tiga kasus yang mencuat.

Pelecehan seksual terakhir dialami seorang anak usia bawah lima tahun (Balita) berinisial IN (4). Pelakunya Ju (33), warga Dusun Ulu Danau, Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). 

Buruh PT Bio Nusantara ini mencabuli korban sepulang mengaji saat mampir ke rumah tersangka, Kamis (11/8) malam. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua IN langsung melapor ke pihak kepolisian.

Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Radian Andy Ratomo SIK, membenarkan peristiwa tersebut dan sudah mengamankan tersangka. “Saat ini tersangka sudah kita amankan dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Radian seperti diberitakan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), hari ini (16/8).

Kronologis kejadian berawal dari IN yang dalam kesehariannya memang selalu belajar mengaji ke rumah orang tua tersangka setiap usai salat Mahgrib.

Saat malam kejadian, korban yang hendak kembali pulang ke rumahnya seketika diajak temannya, Cempaka (anak tersangka) untuk mampir sejenak ke rumahnya. Korbanpun menuruti ajakan teman mengajinya tersebut dan masuk ke dalam rumah.

Melihat kedatangan korban, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencabuli korban saat anaknya sedang mengganti pakaian di dalam kamar.

Merasa tersakiti, korbanpun langsung pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. “Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D Sub Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 sub pasal 289 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara,” terang Kapolsek.

BENGKULU - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih saja menghantui Bengkulu. Bahkan, kondisinya makin mengkhawatirkan. Pasalnya, dalam sepekan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News