Semoga Usulan Soal Pegawai Non-ASN ini Dikabulkan Azwar Anas
Kedua sektor itu rata-rata diisi oleh tenaga non-ASN sehingga pelayanan dipastikan lumpuh jika kebijakan penghapusan tenaga non-ASN dipaksakan.
"Tenaga non-ASN di sektor kesehatan dan pendidikan sangat membantu kami, mereka rela bertugas sampai pelosok-pelosok desa. Kalau ini dihapus, siapa lagi yang mau isi di sektor ini," katanya.
Andi mengatakan para kepala daerah tidak bisa mengangkat tenaga non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Alasannya terkait keuangan daerah dimana PPPK harus dibayar sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi keluhan tersebut, MenPAN-RB menurut Andi telah mengambil jalan tengah.
Tenaga non-ASN di sektor kesehatan dan pendidikan diprioritaskan menjadi PPPK, dengan gaji disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Tenaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan petugas pemadam kebakaran juga akan diprioritaskan menjadi PPPK.
"Kami sepakat jika dikembalikan ke pemerintah daerah, jumlah yang akan diterima dan besaran gaji yang diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah," kata Andi. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: