Sempat Ada Penolakan Pembangunan PLTP di Manggarai, Tua Adat dan LBH Bilang Begini
jpnn.com, MANGGARAI - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Poco Leok, Satar Mese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur kembali disorot setelah sejumlah pihak yang menolak.
Namun, Tua Adat Gendang Lale Adolfus Yonas mengatakan penolakan itu datang dari individu yang bukan pemilik lahan.
Menurut hukum, hanya pemilik sah tanah yang memiliki hak untuk menola.
Hak atas tanah telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pertanahan, dan protes penolakan tidak dapat menjadi alasan yang mengubah status kepemilikan atau hak atas lahan tersebut.
Menurut dia, hak tersebut telah disahkan oleh para tokoh adat dan pemilik sah tanah yang mendukung pembangunan PLTP.
Yonas menegaskan bahwa sebagian besar masyarakat adat di wilayah itu mendukung penuh proyek tersebut karena dipandang membawa manfaat besar bagi komunitas setempat.
“Namun, ada segelintir pihak yang secara aktif menyebarkan isu-isu negatif. Isu-isu tersebut sebagian besar diliput oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab,” ucap Yonas dalam keterangannya, Selasa (8/10).
Dia menuturkan bahwa mereka mencoba menciptakan narasi bahwa penolakan tersebut mewakili keseluruhan masyarakat.