Sempat Berhubungan Intim sebelum Dihabisi
Menurutnya, pengungkapan identitas korban adalah hal terpenting dan paling utama dalam mengungkap kasus itu. Setelah diketahui, barulah polisi dapat melakukan profiling korban mulai dari siapa keluarga, orang terdekat, dan teman korban.
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kematian Jeni menyisakan duka mendalam bagi keluarganya. Terlebih korban berencana pulang ke kampung halamannya di Pulungkencana, Tuba Tengah.
Menurut Marsidah (45), ibu Jeni, sebelum dikabarkan hilang dari rumah majikannya, anaknya tersebut sempat menghubunginya, pada 2 Juni silam. ’’Dia (Jeni, Red) bilang mau pulang. Dia sudah rindu dengan anak-anaknya,” kata Marsidah ditemui di kediamannya Jumat (1/7) lalu.
Namun, Jeni meminta rencana kepulangannya dirahasiakan agar menjadi kejutan. Jeni juga sempat menghubungi suami dan anaknya. Saat itu Sumanto (31), suami Jeni, meminta agar istrinya pulang. Sebab, sang anak sering menangis lantaran rindu dengan ibunya yang telah setahun ke Jakarta.
’’Waktu itu Jeni bilang ya. Tetapi, dia belum tahu kapan pulangnya. Dia juga bilang kerja sama orang Korea di apartemen lantai 30,” sebut Marsidah.
Dari sana, pihak keluarga tidak lagi mendengar kabar Jeni. ’’Malah bosnya telepon dan menanyakan apakah Jeni sudah pulang ke Lampung, karena dia sudah tidak lagi kerja di rumahnya,” uja dia. Bahkan, suami Jeni sempat ke Jakarta untuk mencarinya. Namun hasilnya nihil.
Keluarga mendapat informasi tewasnya Jeni, Kamis (30/6). Saat itu kerabat memberi tahu ada berita tewasnya seseorang bernama Jeni, warga Pulungkencana. (jpg/p5/c1/fik/ray/jpnn)