Sempat Buron, Dokter Hendry Berhasil Diringkus
Mereka dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan medis yang mengakibatkan meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey sewaktu mereka tangani.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado), ketiga dokter divonis bebas karena tidak terbukti melakukan malapraktik. Jaksa penuntut lalu mengupayakan sampai pada kasasi. Pada 18 September 2012, MA menghukum 10 bulan penjara bagi ketiga dokter tersebut. Ketika hendak dieksekusi, ketiga dokter buron sehingga masuk dalam DPO.
Putusan itu telah memicu protes besar-besaran terutama dari kalangan dokter di berbagai daerah. Ratusan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas penahanan rekan mereka. Para dokter ini menyerukan dihentikannya kriminalisasi terhadap dokter. (far)