Sempat Buron, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
Minggu, 07 Agustus 2022 – 07:48 WIB

Tersangka A saat digiring anggota Polresta Banjarmasin setelah tiba dari penangkapannya di Yogyakarta. (ANTARA/Firman)
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, dalam ketentuan UU ini juga disebutkan pelaku oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (antara/jpnn)