Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sempat Buron, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

Minggu, 07 Agustus 2022 – 07:48 WIB
Sempat Buron, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat - JPNN.COM
Tersangka A saat digiring anggota Polresta Banjarmasin setelah tiba dari penangkapannya di Yogyakarta. (ANTARA/Firman)

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, dalam ketentuan UU ini juga disebutkan pelaku oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (antara/jpnn)

Oknum guru honorer di Banjarmasin yang sempat buron, akhirnya ditangkap Polresta Banjarmasin di Yogyakarta. Kasusnya berat.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA