Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sempat Diadang, Densus Bekuk Terduga Teroris di Karanganyar

Jumat, 15 Juni 2018 – 01:01 WIB
Sempat Diadang, Densus Bekuk Terduga Teroris di Karanganyar - JPNN.COM
Personel Densus 88 Antiteror. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, KARANGANYAR - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap warga Serangan, Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah berinisial J alias SM, Kamis (14/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Mantan narapidana terorisme itu diduga terlibat aksi teror di sejumlah wilayah.

Laman JawaPos.com mengabarkan, proses penangkapan terhadap J berlangsung usai salat Isya. Sejumlah anggota Densus 88 sudah terlihat berada di lokasi rumah terduga teroris yang berada di sekitar makam kampung itu.

Sebelum melakukan penangkapan, sejumlah anggota Densus 88 Antiteror berjaga di sejumlah titik untuk mengepung terduga. Setelah melakukan pengepungan, aparat akhirnya membekuk J.

Salah saorang warga yang menyaksikan proses penangkapan, Suparno (66) mengungkapkan, sempat ada perlawanan dari pihak keluarga terduga teroris itu. Namun, Densus 88 bisa meredam upaya perlawanan keluarga J.

"Kakak iparnya sepertinya mencoba menghalangi penangkapan, kemudian bisa diamankan. Dan J dibawa oleh Densus," tuturnya kepada JawaPos.com.

Suparno mengaku tidak mengenal dekat dengan J meski bertetangga. Menurutnya, selama ini J jarang berkumpul dengan warga sekitar.

"Dia itu di sini tinggal di rumah mertuanya, kalau aslinya sepertinya Cirebon. Dia punya seorang anak," ucapnya.

Sementara Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto yang turun mendampingi proses penangkapan enggan memberikan statemen terkait penangkapan tersebut.(apl/JPC)

Densus 88 Antiteror menangkap mantan napi terorisme berinisial J alias SM, warga Colomadu, Karanganyar yang diduga terlibat aksi teror di sejumlah wilayah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close