Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Karanganyar

Selasa, 24 September 2024 – 07:18 WIB
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Karanganyar - JPNN.COM
Tumpukan dus berisi rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Surakarta dari sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Kamis (12/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KARANGANYAR - Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai ratusan juta di Kabupaten Karanganyar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di wilayah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

"Mendapat informasi tersebut, kami pun segera melakukan surveillance dan mencurigai kegiatan pemuatan barang dari sebuah rumah ke bagasi belakang sebuah mobil penumpang," ungkap Arif.

Arif mengatakan petugas Bea Cukai Surakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap target, dan benar saja, pihaknya mendapati barang yang dimuat adalah rokok ilegal tanpa pita cukai atau polos dengan pelaku berinisial HAR.

"Bahkan dalam pemeriksaan lebih lanjut, kami juga menemukan timbunan rokok ilegal lainnya di rumah pelaku,” beber Arif.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta menindak sebanyak 454 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau polos.

Dari seluruhnya diperkirakan nilai barang mencapai Rp 628.220.000 dengan nilai cukai terutang Rp 339.644.000, dan kerugian negara Rp 435.802.180.

Dalam kasus ini, pelaku HAR diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Petugas Bea Cukai Surakarta menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai ratusan juta di Kabupaten Karanganyar, begini kronologinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News