Sempat Diduga Teroris, 13 Warga Bakal Dilepas
Kamis, 13 Mei 2010 – 15:23 WIB
Paling lambat kepastian pembebasan itu sudah bisa diumumkan setelah pukul 24.00 Wita, dini hari nanti. Sebab sesuai aturan, penyidikan kasus terorisme harus sudah bisa disimpulkan dalam waktu tujuh kali dua puluh empat jam.
Dalam rentang waktu itu pula Polisi harus bisa menemukan alat bukti untuk memperkuat keterlibatan seseorang. Sementara tiga orang lainnya tetap menjalani penahanan karena penyidik mengantongi bukti untuk menjadikan mereka sebagai tersangka.