Sempat Dilarang, Septi Kini Bisa Besuk Fathanah
Kamis, 20 Juni 2013 – 12:50 WIB
JAKARTA - Septi Sanustika, istri tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Fathanah, mengaku sempat dilarang membesuk suaminya di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, Septi berfoto-foto saat membesuk Fathanah. Namun, hari ini ia sudah diperbolehkan membesuk sang suami yang mendekam di sel tahanan KPK itu. "Saya melanggar kemarin. Jadi dapat sanksi," katanya, saat hendak menjenguk suaminya, Kamis (20/6).
Dia mengatakan, saat itu ada keluarga Fathanah dari Makassar, Sulawesi Selatan datang membesuk. "Saya tidak sengaja berfoto-foto. Saya kan tidak tahu aturannya," kata dia.
Septi mengaku, foto itu pun tidak disebarkannya. Melainkan hanya untuk koleksi pribadi. "Bukan menyebarkan yah. Itu buat dokumentasi pribadi saja," ungkapnya.
Septi diperbolehkan masuk setelah membuat surat pernyataan dan permintaan maaf kepada KPK.
JAKARTA - Septi Sanustika, istri tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Fathanah, mengaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB