Sempat Disangka Gantung Diri, FS Ternyata Dihabisi Suami Sendiri
Rabu, 04 Januari 2023 – 16:59 WIB
"Jadi dari keterangan dari pelaku maupun Kakak dan ibunya korban ini menurut suka melawan dan tidak menuruti kemauan dari suaminya," sebut Redho.
Sedangkan untuk Ibu mertua korban ikut merencanakan seknario, dan berperan dalam mengambil tali nilon di dapurnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit HP, seutas tali nilon, dan dengklek kayu yang digunakan membuat skenario.
Untuk ketiga tersangka, Polisi mengenakan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho. (mcr38/jpnn)