Sempat Ditunda, Ini Jadwal Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Menurutnya, sidang perdana bakal berisi pembacaan dakwaan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni.
"Pasal 114, 112, dan pasal 111 KUHP. Jadi untuk ancaman dakwaan pasal 114 itu lima tahun sampai 20 tahun, pasal 112, empat tahun sampai 20 tahun. Pasal 111, empat tahun, maksimal 12 tahun," tambahnya.
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12) lalu.
Saat penangkapan mantan suami Irish Bella itu, polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket ganja dengan berat 1,32 gram.
Ini merupakan ketiga kalinya Ammar Zoni ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba. (ded/jpnn)