Sempat Marak Kasus Diskriminasi Agama di Sekolah, Disdik DKI Jamin Hal Ini
"Bahkan, tadi saya ke SMPN 122. Ada pelajar yang Hindu, Kristen, Buddha. Mereka sama-sama berkarya di rumah ibadah muslim. Ada lomba 17 Agustus mereka bikin konten kebinekaaan dan tempatnya kebetulan di musala," katanya.
Selain itu, Asih menegaskan kepada para guru dan tenaga pengajar di sekolah pentingnya mematuhi SKB tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 tentang penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa guru tidak boleh memaksa siswa untuk menggunakan pakaian yang bertentangan dengan kepercayaan agamanya atau mengenai pemaksaan penggunaan jilbab.
"Karena kami sudah punya contoh dari permendikbud dan pergub yang terkait seragam dan lain-lain. Intinya, kami terbuka kalau ada masalah apa pun dibicarakan," tutur Asih.
Terpisah, Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya menjamin tidak akan ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut keagamaan di sekolah.
Selain itu, disdik memastikan adanya kenyamanan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung di sekolah.
“Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan,” ucap Taga.
Hal itu dikatakan Taga untuk menyikapi 10 sekolah yang disebut Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta bermasalah karena intoleran.