Sempat Viral, Pembakaran 4 Traktor di Indramayu Terungkap, 2 Orang Diciduk Polisi
Dia menegaskan KM sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Tersangka KM kami tangkap di Batam, karena (dia) melarikan diri," ujarnya.
Sementara, satu tersangka lainnya, DS, ditangkap di rumahnya.
Menurut dia, DM diajak KM untuk mengantarkan ke tempat kejadin perkara (TKP) pembakaran.
Lukman mengatakan pembakaran empat traktor di Indramayu, sempat viral di media sosial.
Saat ini motif perbuatan itu sudah diketahui, yakni pelaku sakit hati.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka juga merupakan residivis, dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," ujarnya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!