Sempurnakan RUU Mata Uang, Pemerintah Ajukan 6 Usulan
Rabu, 09 Juni 2010 – 13:28 WIB
Adapun enam usulan utama tersebut adalah Pertama; Pemusnahan Rupiah dilakukan Bank Sentral bersama dengan Pemerintah, Kedua; Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh BUMN dan bila BUMN tidak sanggup melaksanakannya, maka pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh BUMN bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan dan akuntabel.
Ketiga, Pemerintah turut sebagai pihak yang menandatangani uang kertas Rupiah. Keempat, Pemberantasan uang palsu dilakukan oleh Bank Sentral bersama dengan instansi penegak hukum dan atau badan lain yang ditunjuk Presiden. Kelima, Dilakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan Rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Keenam, Setiap transaksi keuangan di Wilayah Republik Indonesia dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah.