Semua Instansi Dilarang Fasilitasi Nikah Beda Agama
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII (bidang kegamaan) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, aparatur negara di instansi pusat maupun daerah tidak boleh lagi memfasilitasi atau meloloskan pencatatan nikah beda agama.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konsutitusi (MK) yang menguatkan bahwa nikah beda agama tidak bisa dilakukan di Indonesia. Semua instansi pemerintahan diminta konsisten tidak melayani nikah beda agama.
"Saya kira sekarang ini celah nikah beda agama tidak lagi terbuka di Indonesia," katanya di Jakarta kemarin.
Politisi PAN itu mengatakan selama ini muncul laporan bahwa ada sekelompok masyarakat yang memfasilitasi pernikahan beda agama. Kemudian mereka mencatatkan pernikahan beda agama itu ke dinas pencatatan sipil.
Menurut Saleh setelah putusan MK itu keluar, maka dinas pencatatan sipil juga dilarang melayani pencatatan nikah beda agama.
Menurut Saleh pernikahan tidak sebatas urusan pencatatan administrasi saja. Tetapi juga terkait dengan persoalan spiritual dan sosial. Termasuk juga urusan waris kepada anak-anak. Untuk itu Saleh mengatakan demi kepastian hukum, pernikahan seharusnya tidak melanggar undang-undang dan diakui dalam pencatatan nikah.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan, pelayanan pencatatan nikah tidak ada perubahan atau ketentuan baru. Sebab putusan MK pada prinsipnya menguatkan ketentuan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah.
"Pencatatan nikah dilakukan pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas masing-masing agama," katanya.
Dia mencontohkan petugas pencatat nikah di kantor urusan agama (KUA) tugasnya hanya mencatat nikah. Petugas melakukan pencatatan nikah setelah proses akad nikah dinyatakan sah oleh wali nikah.
Ada beberapa alasan yang diambil MK dalam memutuskan gugatan aturan nikah beda agama itu. Di antaranya adalah sebagai negara ketuhanan, maka perbuatan yang dilakukan oleh warga negara harus mempunyai hubungan erat dengan agama.
Termasuk urusan pernikahan atau perkawinan. MK juga berlasanan bahwa negara berperan melindungi warga negara dalam membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (wan/end)