Semua Penerbangan di 19 Bandara Dihentikan, Ada Pengecualian
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 19 bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/4), menyampaikan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Yao menjelaskan, perseroan memiliki empat opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada.
"PT Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub tersebut untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara," katanya.
Pada periode itu, ia menambahkan AP II hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.
"Pastinya, bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus," ujar Yado Yarismano
Operasional bandara tetap berjalan untuk melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.