Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Semua yang Bantu Aksi Menghilang Novanto Harus Dihukum

Kamis, 16 November 2017 – 16:46 WIB
Semua yang Bantu Aksi Menghilang Novanto Harus Dihukum - JPNN.COM
Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/dok.JPNN.com

“Sebagai lembaga tinggi negara, DPR tidak bisa diserahkan kepada orang yang seenaknya lari dari tanggung jawab. Kalau bergantung dengan pemimpin tipikal seperti Novanto ini saya kira negara akan hancur,” katanya.

Jika perlu, lanjut Lucius, saat ini juga sudah pantas digaungkan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar maupun pergantian ketua DPR. Sebab, tegas dia, kaburnya Novanto ini merupakan signal dia tidak mau bertanggung jawab.

Tentunya ini akan menyandera DPR dan Partai Golkar. Nah, dua lembaga ini harusnya berpikir jangka panjang. Mereka tidak seharusnya larut dalam keprihatinan yang menimpa Novanto.

”Tapi, bagaimana membangun DPR dan Partai Golkar agar tidak tergantung dengan sosok ke Novanto,” jelasnya.

Seperti diketahui, Novanto kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP lewat surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani lima pimpinan KPK 31 Oktober 2017.

Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Dukcapil Kemendari Irman, dan bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto.

Novanto dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Sebelumnya, Novanto juga pernah menyandang status tersangka korupsi e-KTP. Namun lewat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (29/9), status tersangka Novanto gugur.

Peneliti Formappi Lucius Karus yakin banyak pihak yang terlibat memuluskan hilangnya Setya Novanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News