Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Senator Abraham: Ratusan Kades di NTT Lolos dari Hukuman Penjara

Jumat, 17 September 2021 – 07:51 WIB
Senator Abraham: Ratusan Kades di NTT Lolos dari Hukuman Penjara - JPNN.COM
Anggota DPD RI dari Provinsi NTT Abraham Paul Liyanto. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto menyebut ada ratusan Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lolos dari hukuman masuk penjara karena korupsi dana desa.

Mereka lolos berkat adanya aturan yang menyebut pemeriksa awal atas dugaan korupsi dana desa dilakukan inspektorat daerah.

“Ini kemunduran dalam penanganan korupsi dana desa. Banyak Kades atau mantan Kades yang lolos dari hukuman penjara karena aturan itu,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Sejak tahun 2019, ada nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan Agung tentang koordinasi antara Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait laporan atau pengaduan masyarakat.

Salah satu tema dalam nota kesepahaman itu terkait penanganan laporan korupsi dana desa yang memberi kewenangan kepada inspektorat daerah sebagai pemeriksa pertama.

Konsekuensi dari aturan itu adalah APH tidak bisa langsung memeriksa dan mengaudit dana desa berdasarkan laporan masyarakat, tetapi terlebih dahulu diperiksa inspektorat daerah.

Jika ditemukan kerugian negara yang bukan pelanggaran administratif, baru diserahkan ke APH untuk diperiksa lebih lanjut.

Abraham melihat aturan itu dimanfaatkan oleh para Kades dan mantan Kades. Mereka kerjasama dengan oknum Inspektorat Daerah, Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), serta aparat terkait dalam hal pengelolaan dana desa.

Senator Abraham Liyanto menyebut ada ratusan Kepala Desa atau Kades dan mantan Kades di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lolos dari hukuman masuk penjara karena korupsi dana desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News