Senator Dorong BK Beri Sanksi Anggota DPD yang Berkhianat
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masih menyisakan kekecewaan yang berkepanjangan setelah gagal menempatkan anggotanya menjadi ketua MPR RI. Merasa tidak solid, DPD berencana meminta Badan Kehormatan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang berkhianat. Lantaran kekalahan paket pimpinan MPR yang diusung oleh Koalisi Indonesia Hebat dimana DPD ikut bergabung di dalamnya pada sidang paripurna beberapa waktu lalu.
“Badan Kehormatan DPD harus memberi sanksi pada anggota yang berkhianat karena tak menjalankan rekomendasi Rapat Paripurna DPD,” ucap Anggota DPD Provinsi Sulawesi Selatan Bahar Ngitung di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (9/10).
Menurutnya, dalam rapat Paripurna DPD disepakati mengusung Oesman Sapta menjadi pimpinan MPR periode 2014-2019 dari unsur DPD. Namun, dalam Sidang Paripurna MPR, ada anggota DPD yang berkhianat sehingga tidak memperjuangkan keputusan Rapat Paripurna DPD tersebut.
“Kita melihat ada anggota DPD yang jingkrak-jingkrak saat Sidang Paripurna MPR, padahal rekomendasi Rapat Paripurna DPD tidak berhasil,” tegas Bahar.
Sementara itu, Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah Asri Anas menyayangkan ketidaksolidan anggota DPD mengusung Oesman Sapta sebagai Ketua MPR. Ia menilai beberapa anggota DPD sudah melakukan lobi politik kepada Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih agar rekomendasi Rapat Paripurna DPD direalisasikan dan Oesman Sapta menjadi Ketua MPR.
“KMP tidak mau DPD jadi Ketua MPR, namun KIH setuju. Secara matrik DPD menang apabila kita semua menyatu,” jelas dia.
Asri menjelaskan tidak solidnya suara DPD itu membuat KIH menghubunginya dan menyesalkan ketidaksolidan DPD memenangkan paket pimpinan MPR yang diusulkan KIH. Ia menegaskan proses Sidang Paripurna MPR pada Rabu (8/10) dini hari memberikan pelajaran berharga bagi DPD bahwa lembaga itu harus solid mendukung apapun keputusan Rapat Paripurna DPD.
“Rapat paripurna DPD hanya mengusulkan satu nama untuk pimpinan MPR yaitu Oesman Sapta Odang,” terang dia.