Senator Filep: Di manakah DBH Sawit Bagi Masyarakat Adat Papua dan Pemda?
Filep mengingatkan dasar hukum pada Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, kecuali telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.
Namun, Filep mengingatkan Pasal 62 UU Perkebunan disebutkan bahwa pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi.
“Inilah kemudian disebut dengan perkebunan yang berkelanjutan,” ujar Filep.
Dalam kaitan dengan hal tersebut, anggota Komite I DPD RI ini menekankan posisi khusus Papua. Filep meminta Pemerintah segera membuat regulasi yang kuat dan komprehensif terkait hasil perkebunan kelapa sawit ini.
Hal itu terutama memperhatikan bagi hasilnya bagi masyarakat Papua, khususnya masyarakat adat.
Filep mengatakan persoalan dana bagi hasil sawit ini merupakan persoalan dari kebijakan Pemerintah pusat. Ada keterlambatan di level regulasi terkait eksistensi dana bagi hasil untuk daerah penghasil sawit.
“Ini urgen supaya sebagai lex specialis, UU Otsus juga bisa mengaturnya. Kalau umbrella act atau aturan payungnya tidak ada, bagaimana kita bisa minta tanggung jawab perusahaan-perusahaan sawit soal perkebunan sawit yang berkelanjutan?” tanya senator Filep.
Padahal di tahun 2021, kata Filep, hasil produksi sawit Papua sebesar 574.681 ton dengan rata-rata pertumbuhannya 26,83 persen dan Papua Barat sebesar 109.589 ton dengan rata-rata pertumbuhannya 5,47 persen .(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?