Senator Filep Ungkap Praktik Mafia Berkedok Investasi di Papua
Kejadian tertangkapnya pelaku menimbulkan kecurigaan adanya praktik-praktik kerja sama yang disinyalir melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.
“Menurut saya jika perusahaan tersebut diizinkan, kenapa kapal pengangkut kayu log ditangkap? Apakah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah sebatas izin penebangan kayu saja?” katanya.
Padahal, menurut Filep, kayu legal harus memiliki surat pengangkutan juga. Selanjutnya yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana kapal tersebut bisa keluar?
“Siapa yang bertanggung jawab atau mengawasi kapal dan muatannya?” tambahnya.
Lebih lanjut, Filep menekankan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memproses hukum pelaku dan seluruh pihak terkait secara tegas dan transparan. Dengan penanganan hukum yang tegas, diharapkan akan memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saya berharap para pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini untuk diberi sanksi yang seberat-beratnya. Ada proses hukum yang dilakukan sehingga ada efek jera terhadap para mafia yang semakin hari semakin berani,” tegas Filep.
Sebelumnya, Polair Polda Maluku menangkap seorang nakhoda kapal yang mengangkut kayu log sebanyak 2.414.,44 m3 dan merupakan barang bukti sitaan Pengadilan Negeri Sorong belum lama ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ditemukan bahwa kayu log tersebut tidak memiliki SKSKB dan kapal tidak dilengkapi SPB dari Syabandar.