Senator Jakarta Tak Rela Aset Pemerintah Jatuh ke Tangan Swasta setelah IKN Pindah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mewanti-wanti agar aset pemerintah di Jakarta tidak dijual atau jatuh ke tangan swasta ketika ibu kota berpindah.
Dia mencontohkan, salah satu aset yang tidak boleh dijual adalah gedung parlemen DPR, MPR, dan DPR.
“Jangan nanti, oh ini mau dijual, atau apa, akhirnya berpindah tangan atau aset perorangan bahkan menjadi aset swasta,“ ucap Sylvi dalam diskusi daring 'Menata Jakarta setelah IKN Pindah'.
Calon Wakil Gubernur DKI dalam Pilgub 2017 ini juga berharap, Pemprov DKI tetap giat bekerja menyelesaikan proyek-proyek pembangunan yang tertera dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sylvi optimistis, DKI Jakarta tetap menjadi kota nomor satu di Indonesia meski nantinya tak lagi menyandang status ibu kota.
“Saya berharap Jakarta akan menjadi kota masa depan, kota yang berkelanjutan dan berdaya saing. Untuk apa? untuk kesejahteraan masyarakatnya,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta diberi waktu 53 hari oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun konsep penataan baru setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan dalam penyusunan konsep itu, pihaknya melibatkan pakar, ahli hingga nantinya meminta usulan dari masyarakat.