Senator Otopianus Minta Jatah Kursi DPRP untuk Partai Lokal Segera Dibentuk
"Setahu saya, sudah ada dua partai lokal di Papua, yakni Partai Papua Bersatu atau PB dan Partai Pemuda Papua atau Papeda. Tinggal mereka harus penuhi syarat dalam UU Parpol dan UU Pemilu. Kelompok masyarakat lain di Papua silakan mendirikan partai. Apabila banyak partai lokal Papua yang ikut pemilu untuk merebut kursi DPRP jatah Otsus akan makin baik dan demokratis," ungkap dia.
Selain itu, Otopianus juga mengusulkan agar DPRP jatah otsus ini tidak hanya untuk tingkat provinsi. Menurut dia, jatah kursi tersebut harus juga ada di tingkat kabupaten/kota di seluruh Papua dan Papua Barat.
“Ini juga untuk menjawab minimnya orang asli papua atau OAP yang duduk di DPRD di tingkat kabupaten/kota. Jatah kursi otsus setiap kabupaten/kota paling tidak 2 sampai 5 orang. Jumlahnya nanti memperhatikan jumlah penduduk, wilayah dan juga anggaran daerah," tuturnya.
Untuk teknis pemilihan dan alokasi kursi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, lanjut Otopianus bisa diatur dalam Perdasus yang dibuat oleh pemerintah Papua, MPRP, dan DPRP. Namun, Perdasus ini tetap mengacu pada UU Otsus, UU Parpol dan UU Pemilu.
"Kalau tidak diatur dalam Perdasus, maka bisa diatur dalam Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu yang mengatur khusus pemilihan anggota DPRP jatah otsus di tanah Papua. Kedua lembaga tersebut merupakan pelaksanaan teknis pemilu dan kalau ada political will dari semua stakeholder dengan memperhatikan orang asli Papua di jabatan legislatif, maka pemilihan DPRP untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat bisa dilaksanakan dengan cepat, efektif dan demokratis," pungkas Anggota Komite I DPD ini.(fri/jpnn)