Senator Teras Desak DPR Segera Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera dilakukan. Hal ini mengingat belum adanya UU yang secara khusus mengatur soal pelindungan data pribadi ini.
Sementara kebutuhan perlindungan sendiri sangat diperlukan di tengah perkembangan teknologi dan selaras dengan upaya pemerintah membangun ekonomi digital Indonesia.
Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil Kalimantan Tengah, Teras Narang, mengungkapkan lambatnya proses pengesahan RUU PDP ini mesti menjadi perhatian dari DPR RI.
Sebab dari pemerintah sendiri telah menyerahkan draf RUU tersebut sejak tahun lalu. Sementara kebutuhan terkait RUU ini dirasa mendesak dengan adanya revolusi industri 4.0 di mana data menjadi sesuatu yang sangat mahal serta butuh dilindungi.
“Hari ini, kejahatan siber makin meluas seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. Maka, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan pelindungan terhadap data pribadi masyarakat agar mereka terhindar dari kejahatan jenis ini," ujar Teras Narang, Sabtu (27/2/2021).
Teras mengungkapkan sejak Mei tahun lalu, pihaknya di Komite I DPD RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendorong hadirnya RUU PDP ini.
Terlebih maraknya platform digital yang perlu diawasi dalam pengelolaan data pribadi yang diambil dari publik.
Belum lagi belakangan, menurutnya, banyak pihak yang memanfaatkan berbagai momentum untuk menyebarkan hoaks sambil mengambil data pribadi masyarakat.