Sengketa Diputus Tanpa Pemeriksaan Saksi
Sengketa Pemilukada PematangsiantarSabtu, 17 Juli 2010 – 00:22 WIB
Hal yang sama dikatakan Aretria Dahlan, SH, seorang pengacara yang sudah sering beracara di MK menangani kasus sengketa pemilukada, sejak 2005 silam. "Tidak masalah. Itu sepenuhnya tergantung hakim. Pasti sudah ada pertimbangan-pertimbangan dari hakim," ujarnya saat ditemui di gedung MK.
Anggota KPU Pematangsiantar, Mangasi Purba, juga sudah mendapat informasi dari petugas sidang di MK, meski belum resmi, yang menyebutkan bahwa sidang putusan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar akan dibacakan pada 19 Juli mendatang. "Ya, saya sudah dapat informasinya," ujar Mangasi saat dikonfirmasi mengenai jadwal pembacaan putusan itu.