Sengketa Internal Parpol Bikin Persiapan Pilkada Terancam
Hal ini dilakukan oleh MA melalui putusan no 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) Putusan MA 504 jo Putusan PTUN Jakarta nomor 2017/Jo/2014/ PTUN/Jakarta tanggal 27 Februari 2015.
Berdasarkan penjelasan di atas, sehubungan dengan diadakannya Pilkada Serentak 2017 kepengurusan PPP yang sah di bawah Djan Faridz menyatakan akan mengajukan tuntutan hukum. Baik secara hukum perdata maupun pidana kepada pihak yang meminta dan menggunakan rekomendasi PPP dari kepengurusan lain untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.
Hal ini dilakukan karena tindakan tersebut sudah tidak menghormati supremasi hukum yang terkandung di Putusan MA 601. (boy/jpnn)