Sengketa Klaim Asuransi Melonjak
Kamis, 08 November 2012 – 09:44 WIB
Proses penyelesaian perselisihan oleh BMAI terdiri dari mediasi (Tahap 1) dan ajudikasi (Tahap 2). Pada tahap mediasi, laporan keluhan yang diterima oleh BMAI akan ditangani oleh CM (Case Manager). CM akan berusaha untuk mengupayakan agar tertanggung dan perusahaan dapat mencapai suatu penyelesaian secara damai dan adil bagi kedua belah pihak. Dalam kasus perselisihan yang umum, CM akan bertindak sebagai mediator antara kedua belah pihak.
Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh ajudikator atau panel ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI. "Pada tahap ajudikasi, jika perusahaan asuransi dinyatakan bersalah, maka kasusnya selesai dan perusahaan asuransi harus membayar klaim. Sedangkan, jika tertanggun kalah, maka bisa melanjutkan ke ranah hukum yang lain atau arbitrase," katanya.
Ketua AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) Jatim Rudy Bachtiar mengatakan, meski BMAI beroperasi dari dana iuran anggota penyelesaian sengketa dijamin berlangsung fair. Terbukti, 93 kasus penanggung harus membayar klaim. "Asosiasi akan langsung meneruskan ke BMAI jika ada komplain tentang sengketa dari para pemegang polis," paparnya. (dio/kim)