Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sengketa Lahan Cakung Barat: Kejaksaan Beri Isyarat Ada Tersangka Baru

Selasa, 12 Januari 2021 – 19:17 WIB
Sengketa Lahan Cakung Barat: Kejaksaan Beri Isyarat Ada Tersangka Baru - JPNN.COM
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus tanah Cakung Barat. Usai menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun.

Kejari Jaktim berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus tersebut. Termasuk membuka kemungkinan menjerat pihak lain selain kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana memastikan, kasus ini tak hanya berhenti pada dua tersangka itu, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain. Itulah mengapa dalam surat perintah penyidikannya, selain JY dan AH, ada kata “dan kawan-kawan”.

"Sprindiknya itu JY dan AH, dkk. Artinya bahwa terbuka kemungkinan untuk misalnya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta baru tentang kemungkinan penetapan tersangka. Dalam penyidikan itu kan dinamis," ujar Yudi saat dihubungi, Senin (11/1).

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jaktim akan segera memeriksa kedua tersangka dan melakukan pemberkasan. Juga melakukan upaya penyidikan lainnya. Meski demikian, Yudi enggan mengungkapkan detail langkah yang akan diambil karena bisa mengganggu proses penyidikan. "Kita lihat aja seperti apa," tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milano juga menyatakan, masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengejar pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam kasus ini.

"Kita lihat perkembangan nanti terhadap dukungan alat bukti di penyidikan maupun di persidangan nanti," ujar Milano.

JY dan AH melakukan korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus tanah Cakung Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close