Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers
Jumat, 10 Februari 2012 – 17:14 WIB
JAKARTA—Perayaan Hari Pers Nasional yang jatuh pada Rabu (9/2) lalu menghasilkan kesepakatan baru dalam penanganan sengeta jurnalistik. Dalam kegiatan itu Kapolri dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman mengenai pola penanganan sengketa pers dimasa mendatang. Salah satu poin dari kesepakatan itu adalah semua kasus pidana berkaitan dengan pers harus merujuk pada Undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999. ‘’Jika ada dugaan pidana yang terkait kepentingan pemberitaan pers, maka penyelesaiannya mendahulukan pada UU 40/99 tentang pers. Kecuali untuk pidana yang dibuat insan pers yang dibuat di luar dari kegiatan aktivitas sebagai jurnalis,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (9/2).
Nantinya dalam penanganan setiap sengketa pers di kepolisian para pihak yang merasa dirugikan harus terlebih dahulu melaporkan ke Dewan Pers. Nantinya dewan pers akan menilai apakah kasus tersebut masuk ranah pidana umum atau sengketa yang harus diselesaikan lewat Dewan Pers melalui mekanisme jurnalistik.
Namun jika sengketa itu harus diselesaikan melalui jalur hukum, pihak terkait harus melewati tahapan di Dewan Pers. Hal ini harus dibuktikan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa mekanisme di Dewan Pers telah dilalui.
JAKARTA—Perayaan Hari Pers Nasional yang jatuh pada Rabu (9/2) lalu menghasilkan kesepakatan baru dalam penanganan sengeta jurnalistik. Dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB