Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sengketa Pilkada Dairi Mirip Taput

Senin, 22 Desember 2008 – 19:35 WIB
Sengketa Pilkada Dairi Mirip Taput - JPNN.COM
JAKARTA - Sengketa pilkada Dairi, Sumut, mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/12). Ada beberapa persamaan sengketa pilkada Dairi ini dengan sengketa pilkada Tapanuli Utara (Taput) yang sudah diputus MK 16 Desember 2008. Pertama, hakim MK yang menangani sengketa pilkada Dairi sama dengan yang menangani sengketa pilkada Taput yakni Akil Mohtar, Arsyad Sanusi, dan Maria Farida. Bedanya, pada sengketa pilkada Taput ketua majelis hakimnya Akil Mohtar, sedang untuk Dairi ketuanya Arsyad Sanusi.

Persamaan kedua, pihak pemohon sama-sama menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin Roder Nababan,SH. Persamaan ketiga menyangkut materi permohonan, yakni antara lain menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, pemilih yang tidak jelas identitasnya, politik uang, serta intimidasi.

Perbedaan yang menyolok, untuk sengketa pilkada Dairi, pihak pemohon yakni pasangan Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak, juga mempersoalkan riwayat pendidikan Johnny Sitohang, yang oleh KPUD Dairi telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada berdasar Surat Keputusan KPUD Dairi No.37 Tahun 2008 tertanggal 13 Desember 2008.

"Johnny Sitohang Adinagoro telah melakukan kecurangan-kecurangan yaitu dengan cara berkas pencalonan yang diajukan kepada KPU Kabupaten Dairi, yang bersangkutan hanya melampirkan Surat Keterangan tamat SD Parulian Medan serta SMP Parulian Medan bukan sebagai Surat Pengganti Ijazah serta tanpa legalisasi dari Dinas Pendidikan Medan," demikian antara lain bunyi permohonan yang dibacakan Roder Nababan.

JAKARTA - Sengketa pilkada Dairi, Sumut, mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/12). Ada beberapa persamaan sengketa pilkada Dairi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA