Sengketa Pilkada Jabar, Hakim MK Ngaku Kewalahan
Senin, 18 Maret 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA - Dalam sidang sengketa hasil pemilukada Jawa Barat (Jabar) hakim konstitusi Akil Mochtar sempat berkeluh kesah mengenai masa persidangan yang singkat. Menurutnya, waktu 14 hari yang diatur dalam undang-undang tidak cukup untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang kompleks.
Apalagi, lanjutnya, saat ini ada perubahan dalam undang-undang yang memberikan waktu maksimal lima hari bagi pihak termohon untuk memenuhi panggilan MK. Sehingga waktu efektif untuk menangani sebuah perkara hanya menjadi delapan hari.
Hal ini disampaikan Akil menanggapi rencana pihak pemohon, pasangan cagub Jabar, Rieke Diah Pitaloka- Teten Masduki yang akan mengajukan 1.500 saksi. Akil pun meminta pihak pemohon untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut.
JAKARTA - Dalam sidang sengketa hasil pemilukada Jawa Barat (Jabar) hakim konstitusi Akil Mochtar sempat berkeluh kesah mengenai masa persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Politik
Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:11 WIB - Parpol
Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 15:35 WIB - Parpol
Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Gosip
Masalah Rumah Tangga Ricis Terungkap, Tak Akur dengan Mertua Hingga Soal Nafkah Batin
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:23 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Ginting Kedodoran di Set 2, China Vs Indonesia 1-0
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:57 WIB - Politik
Aswaja Jadi Nama Fraksi Gabungan PPP dan PKB di DPRD Kota Bogor
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:00 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: FajRi Kalah Secara Dramatis, Indonesia Kritis
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:26 WIB