Kamis, 10 Juli 2008 – 16:42 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Agung diketuai Parman Suparman menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Timur yang diajukan pasangan dukungan Partai Golkar, Jusuf SK dan Luther Kombong (JULU). jpnn.com - Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/7), menyatakan permohonan yang diajukan tersebut di luar kewenangan Mahkamah Agung (MA). Menurut Parman, dalil pemohon bahwa telah terjadi penggelembungan suara oleh pasangan Achmad Amins-Hadi Mulyadi (AHAD) adalah kewenangan panitia pengawas pilkada bukan MA.
Agar suaranya terdongkrak pada pencoblosan 26 Mei lalu, JULU menuding AHAD telah melakukan kecurangan dengan cara mencetak surat dan kartu pemilih tambahan. Namun hal ini ditolak hakim karena baru sebatas asumsi, belum dibuktikan lewat putusan pengadilan. Terlebih, rangkaian pikada Kaltim belum selesai karena harus dilakukan putaran kedua. Sedangkan kewenangan MA menyangkut perselisihan perhitungan suara yang mempengaruhi perolehan suara calon terbanyak Awang Farouk Ishak-Farid Wadjdy dan AHAD yang ditetapkan KPUD Kaltim. (pra)