Sengketa Pilkada ke MA, Dinilai Melanggar Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA - Saat di Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berkembang wacana bahwa penyelesaian sengketa pilkada tingkat kabupaten dan kota ditangani Pengadilan Tinggi dan sedangkan sengket pemilihan gubernur ditangani Mahkamah Agung. Namun beberapa pihak menyebut bahwa wacana itu bertentangan dengan konstitusi.
Hak tersebut dikatakan anggota Komisi Hukum DPR, Taslim Chaniago kepada wartawan, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (22/8).
"Dalam konstitusi disebutkan bahwa pilkada adalah rezim dari pemilu. Jika ada sengketa, maka penyelesaiannya harus di Mahkamah Konstitusi. Kalau penyelesaian sengketa pilkada di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, berarti Pilkada bukan lagi bahagian dari pemilu," kata Taslim.
Apalagi lanjut Taslim, juga berkembang gagasan penyelesaian sengketa pilkada diselesaikan melalui Pengadilan Adhoc. "Itu semakin jauh panggang dari api," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kalau wacana tersebut dipaksakan oleh Pansus RUU Pilkada hingga menjadi UU, Taslim mengingatkan bahwa UU tersebut pasti akan digugat oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi MK karena UU Pilkada dinilai bertentangan dengan konstitusi. "Pasti digugat itu karena jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.(fas/jpnn)