Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Senjata Api Berbentuk Pulpen Diamankan dari Warga Maros

Senin, 27 Januari 2020 – 08:56 WIB
Senjata Api Berbentuk Pulpen Diamankan dari Warga Maros - JPNN.COM
Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas memperlihatkan senpi jenis pulpen. Foto: Antara

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi masih mendalami kemungkinan adanya produksi senjata api rakitan jenis pulpen dan diperjualbelikan secara ilegal oleh pelaku M Naba (37) kepada sejumlah warga.

"Saat ini anggota sedang mendalami dugaan penjualan secara ilegal senjata api rakitan ini. Kalau sudah beredar, ini bisa berbahaya," ujar Wakapolda Sulawesi Selatan Brigjen Pol Adnas di Makassar seperti dilansir Antara.

Adnas mengatakan, pelaku yang merupakan warga Dusun Bonto Ramba, Desa Abbulo Sibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros sudah diamankan oleh Resmob Polda Sulsel setelah ada laporan dari warga.

Adnas menyatakan, pelaku merakit senjata api jenis pulpen atau pen gun diduga untuk melakukan tindak kejahatan sekaligus memperjualbelikan kepada orang-orang tertentu.

Selain senjata rakitan jenis pen gun, polisi juga menyita sejumlah amunisi aktif kaliber 22 milimeter (mm). Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Untuk sementara ini pelaku kami jerat dengan undang-undang darurat karena memiliki dan menguasai senjata api ilegal. Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara," katanya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Indra Jaya mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mendapat informasi tentang keberadaan senjata api rakitan atau ilegal karena hal ini berpengaruh terhadap peningkatan angka kejahatan dan situasi yang tidak stabil di suatu daerah," katanya.

Pelaku warga Kabupaten Maros merakit sendiri senjata api jenis pulpen untuk melakukan tindak kejahatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News