Senpi Sitaan di Rumah Hercules Produksi Pindad
Senin, 11 Maret 2013 – 12:45 WIB
Hercules ditangkap tim Resmob Polda Metro dan Polres Jakarta Barat, Jumat (8/3) lalu bersama 50 orang anak buahnya. Setelah diperiksa satu kali 24 jam, 50 orang termasuk Hercules ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang dilepas karena tidak terbukti terlibat.
Saat ini, Hercules Cs ditahan di lokasi berbeda. Di sel Polda ada 2 orang, Polres Jatim 10 orang. Jakarta Selatan 21 orang, di Jakbar 5 orang serta di Utara dan Pusat 10 orang. Mereka sengaja disebar ke Polres di jajaran Polda Metro Jaya karena terbatasnya ketersediaan rutan.
Rikwanto juga menyebutkan, sampai saat ini pemeriksaan kelompok ini masih terus dikembangkan. Sementara ini Hercules Cs dikenai pasal-pasal seperti pasal 160 tentang penghasutan, pasal 214 karena melawan petugas sah, pasal 170 pengrusakan terhadap barang hingga UU Darurat terkait kepemilikan sajam dan senpi.