Sensitif, Pemerintah RI Tolak Permohonan Visa 53 WN Israel
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pemerintah pernah menolak permohonan visa yang dijukan 53 warga negara Israel. Menurutnya, ada alasan khusus sehingga pemerintah tak mau mengabulkan permohonan itu.
"Itu adalah hasil keputusan harus yang kita lakukan. Alasannya tidak dapat kami sampaikan, ini masalah sensitif," ucap Yasonna di kantor Kementerian Luar Negeri, Jumat (1/6).
Menteri dari PDI Perjuangan itu hanya menyebutkan, pemerintah punya kewenangan untuk menolak permohonan visa WN Israel. "Masing-masing negara mempunyai kewenangan dan merupakan kedaulatan negara tersebut untuk menerima visa atau menolak visa negara lai," jelas dia.
Yasonna menambahkan, pemerintah juga tak bisa mencampuri keputusan Israel menolak pemilik paspor Republik Indonesia measuki wilayahnya. Sebab, Israel punya kewenangan untuk mengabulkan ataupun menolak permohonan visa.
"Kita juga punya kewenangan untuk menerima atau menolak visanya. Itu termasuk kewenangan kita. Jadi, ya selesai," pungkasnya.(fat/jpnn)