Sensitivitas Kepala Daerah Saja Belum Cukup
Perlu Payung Hukum Alokasi APBD untuk Pemberdayaan PerempuanRabu, 16 Maret 2011 – 22:44 WIB
Lebih lanjut dia menyebut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang sedang direvisi Komite III DPD. Menurutnya, revisi itu merupakan kesempatan bagi Kemneg PP-PA untuk merumuskan ketentuan yang melindungi pekerja perempuan.
“Apakah berjalan koordinasi antarkementerian/lembaga dan apakah Kementerian Negara dimintai masukan? Revisinya jangan mengabaikan perlindungan tenaga kerja perempuan,” tukasnya. (fas/jpnn)