Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sentra Gakkumdu untuk Maksimalkan Sanksi Pidana Dalam Pilkada

Senin, 21 November 2016 – 20:20 WIB
Sentra Gakkumdu untuk Maksimalkan Sanksi Pidana Dalam Pilkada - JPNN.COM
Ketua Bawaslu Muhammad. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneken Nota Kesepahaman Bersama (Mou) dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk meningkatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11). Nota kesepahaman bertujuan memaksimalkan sanksi pidana terhadap pelanggaran menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua Bawaslu Muhammad mengakui bahwa selama ini Sentra Gakkumdu belum berperan dalam mengawasi pemilu. Padahal, di dalamnya sudah ada badan penegakan hukum seperti Bawaslu, Polri, dan Kejagung.

"Kalau kita melihat sentra Gakkumdu versi lama, itu jumlah tindak pidana pemilu yang bisa sampai ke proses pengadilan dan diputus oleh hakim itu sangat sedikit. Terbatas jumlahnya dari yang disampaikan oleh Bawaslu dalam sentra Gakkumdu," kata Muhammad di Mabes Polri.

Menurut dia, ada beberapa penyebab tidak efektifnya penegakan hukum bagi para pelaku pidana pemilu. Di antaranya, ada kesalahan komunikasi dan koordinasi, baik di Bawaslu, Polri, dan Kejagung.

Muhammad melanjutkan, apalagi pada kali ini, penegak hukum baru menggunakan pedoman baru yakni UU nomor 10 tahun 2016 yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Karenanya, perlu adanya persamaan pandangan, agar Sentra Gakkumdu bisa berperan sesuai dengan UU tersebut.

"Salah satu penyebabnya adalah karena tidak efektifnya koordinasi dari ketiga lembaga ini. Panwas, penyidik, dan penuntut kejaksaan ini, versi UU sebelumnya. Dalam UU baru ini, setelah dievaluasi dari tiga unsur ini, kami akan optimis bahwa proses penanganan pidana pemilu, jauh lebih efektif dan responsif," terang Muhammad.

Selama ini, Muhammad menuturkan proses penanganan tindak pidana pemilu berjalan tidak simultan. Bila ada laporan masuk ke Panwaslu, butuh dua hingga tiga hari untuk meneliti laporan tersebut. Kemudian baru diserahkan ke penyidik Polri.

Sementara itu, di tangan penyidik, laporan tersebut dipelajari selama 14 hari. Setelahnya, baru dilimpahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan pun dianalisis kembali, baru diserahkan ke pengadilan.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneken Nota Kesepahaman Bersama (Mou) dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk meningkatkan Sentra Penegakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News