Sentuh Fisik, Panitia MOS Bisa Dipidanakan
Selasa, 13 Juli 2010 – 06:02 WIB
KEDIRI- Panitia masa orientasi siswa (MOS) baru sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri harus berhati-hati. Karena jika sampai panitia MOS melanggar larangan Wali Kota Samsul Ashar melakukan kekerasan secara fisik dan psikis kepada peserta MOS hari ini hingga Rabu (14/7) nanti, maka sanksinya sangat berat. "Panitia yang melakukan kekerasan fisik dan psikis bisa kena tindak pidana," ujar praktisi hukum Kediri Nurbaedah kemarin. Nurbaedah mengatakan MOS tidak bisa dijadikan pembenar atau pemaaf untuk melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis. Karena jika ada peserta MOS yang dianiaya dan dia melapor ke polisi maka pelaku bisa dipidana. Jika dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan maka ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. Jika korbannya sampai meninggal dunia, bisa dijerat dengan pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.
Sedangkan, jika penganiayaan ringan bisa dijerat dengan pasal 352 KUHP. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara. "Panitia MOS tidak bisa seenaknya kepada peserta MOS," ujarnya.
Tidak itu saja, Nurbaedah mengatakan pelaku penganiayaan secara fisik dan psikis kepada peserta MOS bisa juga dijerat dengan undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 80 disebutkan kalau pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak bisa dipidana dengan penjara selama tiga tahun enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Rata-rata rata-rata peserta MOS untuk SMP/SMA/SMK negeri masih anak-anak. Sebab, usia mereka di bawah 18 tahun," ujarnya.
KEDIRI- Panitia masa orientasi siswa (MOS) baru sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Luhut jadi Penasihat Prabowo Subianto? Megawati Respons Begini | Reaction JPNN
-
Dailymeal Inisiasi Program Pengembangan Inovasi Nasi Jagung dan Nasi Singkong
-
Meriahnya Euforia Kemenangan Persib Bandung Taklukkan Madura United FC
-
AHY Puji Kerelaan Warga Tebing Tinggi Okura Memberikan Sebagian Tanahnya untuk Infrastruktur
-
Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara akan Digelar Selama Sebulan
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Buku Panduan Sastra Masuk Kurikulum Panen Kritik, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi
Sabtu, 01 Juni 2024 – 09:36 WIB - Pendidikan
Unisa Bandung dan UiTM Malaysia Berkolaborasi, Kualitas Pendidikan Bertaraf Internasional
Jumat, 31 Mei 2024 – 20:36 WIB - Pendidikan
Viral! Mahasiswa UMP Diduga Memplagiat Skripsi, Kampus Bentuk Tim Advokasi
Jumat, 31 Mei 2024 – 19:00 WIB - Pendidikan
Kuatkan Gerakan MBKM Mandiri, Kemendikbudristek Gelar Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang
Jumat, 31 Mei 2024 – 13:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Banyak PPPK 2021 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil, Ada Apakah?
Sabtu, 01 Juni 2024 – 16:32 WIB - Moto GP
Link Live Streaming Sprint MotoGP Italia: Pecco Marah
Sabtu, 01 Juni 2024 – 19:14 WIB - Pilkada
Willem Wandik Dapat Rekomendasi PKB Ikut Pilgub Papua Tengah
Sabtu, 01 Juni 2024 – 18:50 WIB - Kriminal
3 DPO Pengeroyokan yang Tewaskan Pesilat Sidoarjo Serahkan Diri ke Polres Gresik
Sabtu, 01 Juni 2024 – 18:00 WIB - Moto GP
Klasemen MotoGP 2024 Makin Panas setelah Martin Tumbang pada Sprint Mugello
Sabtu, 01 Juni 2024 – 21:03 WIB