Seolah Ada Pertarungan Antara Kejagung Vs MA dalam Kasus Jaksa Chuck
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum melakukan eksaminasi atas kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung gassus Kejagung Chuck Suryosumpeno. Melalui diskusi publik bertema Inikah Yang Disebut Negara Melawan Negara? di sebuah hotel di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/9), kasus yang menyeret eks ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) itu diurai dengan berbagai perspektif.
Praktisi media Auri Jaya yang menyampaikan kata pembuka pada diskusi itu mengatakan, kasus yang menyeret Chuck cukup menarik. Sebab, ada kesan soal Chuck menjadi korban.
“Karena kerangka orang awam bahwa Pak Chuck itu seorang jaksa. Ternyata seorang jaksa menjadi korban hukum," ujar Auri.
Praktisi media Auri Jaya saat menyampaikan kata pembuka pada diskusi Inikah Yang Disebut Negara Melawan Negara? di sebuah hotel di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/9). Foto: Aristo S/JPNN.Com
Wartawan senior yang pernah meliput langsung runtuhnya Tembok Berlin itu mengatakan, kasus yang menimpa Chuck memunculkan beberapa kontroversi. "Saya percaya pendekar hukum mampu memberikan pecerahan dalam membahas kasus ini,” katanya.
Sementara pakar hukum pidana Lucianus Budi Kagramanto menyebut opini negatif berpotensi muncul setelah Jaksa Agung HM Prasetyo tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 63 PK/TUN/2018 tentang permohonan kembali (PK) yang diajukan Chuck. Melalui PK itulah Chuck mempersoalkan langkah Prasetyo mencopotnya dari posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.
Berdasar putusan itu, MA mengabulkan gugatan Chuck sekaligus membatalkan vonis tingkat kasasi. Hanya saja, Kejagung tak kunjung melaksanakan putusan itu.
"Seolah ada pertarungan antara Kejaksaan Agung dengan MA. Jaksa agung tidak mau melaksanakan PK MA itu," ucap Budi.