Seorang Aktor Ditangkap di Bali Terkait Narkoba, Siapa Dia?
Senin, 31 Januari 2022 – 17:26 WIB
Dia menambahkan untuk tersangka Arthur Augoest H Aruan mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017, sedangkan tersangka Randa baru sekali mengonsumsi ganja.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: