Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seorang Aktor Ditangkap di Bali Terkait Narkoba, Siapa Dia?

Senin, 31 Januari 2022 – 17:26 WIB
Seorang Aktor Ditangkap di Bali Terkait Narkoba, Siapa Dia? - JPNN.COM
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menunjukkan artis sinetron Ganteng Ganteng Srigala (GGS) Randa Septian di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1). Foto: Humas Polresta Denpasar

Dia menambahkan untuk tersangka Arthur Augoest H Aruan mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017, sedangkan tersangka Randa baru sekali mengonsumsi ganja.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Selain menangkap sang aktor di Bali, polisi mengamankan satu orang lainnya saat mengonsumsi narkoba.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close