Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
Rabu, 27 Maret 2024 – 04:59 WIB
![Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/03/27/tersangka-kasus-penganiayaan-berinisial-rm-18-warga-keluraha-dweb.jpg)
Tersangka kasus penganiayaan berinisial RM (18) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. ANTARA/Aditya Rohman
Akibat ulahnya, RM harus melaksanakan ibadah puasa dan merayakan Idulfitri 1445 H di balik sel penjara Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)