Seorang Pelajar SMP Tepergok sedang Berbuat Terlarang di Kawasan Tanah Pasir
jpnn.com, LHOKSUKON - Seorang pelajar SMP berinisial H, 15, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang di Aceh Utara.
Ia ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti dari tangannya disita lima paket dengan berat 0,78 gram sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara pada Senin (13/1). Barang buktinya 0,78 gram sabu-sabu dengan berat. Ia diduga sebagai pengedar sabu- sabu,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Daud di Lhoksukon Selasa malam.
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku sabu-sabu yang ada padanya merupakan barang titipan seorang pria dewasa berinisial MIH.
“Ia mengaku diupah Rp 50 ribu oleh MIH untuk menyerahkan narkotika itu kepada pembeli yang datang,” terang AKP M Daud.
Hasil pemeriksaan urine, kata M Daud, remaja tersebut juga positif mengonsumsi sabu sabu. Menurut pengakuannya, barang dikomsumsinya tersebut diberikan secara gratis oleh MIH yang kini jadi DPO polisi.
“H kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(antara/jpnn)
VIDEO: Heboh! Miss V Barbei Kumalasari Pink