Seorang Pendekar Dibunuh, 5 Pelakunya Sudah Ditangkap, 1 DPO, Ini Motifnya
Selasa, 24 Agustus 2021 – 11:25 WIB
Ada yang bekerja sebagai pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta.
“Para pelaku juga tidak mengenal korban," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 340 dan/ atau Pasal 338 dan/ atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)