Seorang Pengacara Perempuan Ditangkap Polisi
Rabu, 02 Maret 2016 – 06:10 WIB
"Saat ini semua tersangka masih diamankan di Mapolresta Padang. Kita akan periksa apa saja peran mereka masing-masing. Siapa pengedar dan siapa pemakai," terang Daeng.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 112, 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr2/sam/jpnn)