Seorang Pria Diamuk Massa di Jakarta Barat, Ternyata Ini Penyebabnya
Selasa, 08 Februari 2022 – 10:04 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News